Adapun kategori penerima bantuan hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud 2023 pada Termin 2 dan 3 tersebut selain dari KIP yaitu siswa yang berasal dari pengajuan.
Siswa yang berasal dari pengajuan ini harus mendapatkan SK Nominasi dan SK Pemberian untuk bisa menerima bantuan PIP Kemdikbud.
Untuk mengetahui secara valid perihal data tersebut, diperlukan pengecekan secara online melalui login pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:
- Masuk ke situs pip.kemdikbud.go.id.
- Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom "Cari Penerima PIP".
- Masukan hasil perhitungan yang tertera dalam situs dan klik "Cari Penerima PIP".
Melalui login di pip.kemdikbud.go.id dengan cara tersebut, maka akan diketahui data nominasi dan pemberian sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.
Cek penerima PIP Kemdikbud melalui login pip.kemdikbud.go.id disarankan untuk dilakukan pada setiap tahunnya karena walaupun menjadi penerima tahun lalu belum tentu menjadi penerima tahun ini.
Penyebab siswa gagal untuk kembali menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023 dan dapat bantuan hingga Rp1 juta antara lain: