BERITA DIY - Selamat! UMKM bisa dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali tanpa cek penerima BPUM BRI 2023 di eform.bri.co.id. Simak cara daftar online di sini.
Sebagaimana diketahui, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah tidak lagi mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sejak tahun 2022 lalu.
Meskipun demikian, pelaku UMKM masih bisa dapat BLT Rp 600 ribu yang cair 4 kali pada tahun 2023 ini, namun bukan berasal dari program BPUM.
Bahkan, pelaku UMKM juga tidak perlu cek penerima BPUM BRI 2023 di link eform.bri.co.id karena laman tersebut sudah tidak bisa diakses.
Pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 600 ribu sebanyak 4 kali dalam setahun hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali tanpa terdaftar dan cek penerima BPUM BRI 2023 di eform.bri.co.id, namun berasal dari program lain dari pemerintah.
Program yang dimaksud adalah program keluarga harapan (PKH) yang cair ke 10 juta penerima pada tahun 2023 ini.
Ada banyak beberapa kategori masyarakat yang bisa dapat BLT dari PKH 2023 ini, yakni ibu hamil/menyusui, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang difabilitas berat.
Pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali dari PKH 2023 asalkan masuk kategori lansia atau penyandang difabilitas. Hal ini dikarenakan masing-masing kategori penerima mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda.
Pelaku UMKM yang ingin cek penerima BLT Rp 600 ribu 4 kali dari PKH 2023 ini tidak perlu login ke BPUM BRI 2023 eform.bri.co.id, namun melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek apakah pelaku UMKM lansia dan difabel bisa dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali atau tidak, dari PKH 2023:
1. Buka cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat KTP
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan kode huruf yang ada di layar
5. Klik tombol "Cari Data"
6. Setelah itu akan muncul informasi apakah nama pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.
Bantuan PKH ini cair sebanyak 4 kali dalam setahun, yakni setiap tiga bulan sekali. Sehingga jika ditotal, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini akan dapat BLT Rp 2,4 juta dalam setahun.
BLT Rp 600 ribu 4 kali ini cair melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan diberitahu oleh pemerintah daerah setempat jika bantuan miliknya sudah cair.
Berikut syarat utama pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali dari program PKH 2023:
- Masuk kategori lansia atau penyandang difabiliats berat
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
- Tidak pernah dapat bantuan lain dari pemerintah
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
Pelaku UMKM yang merasa memenuhi syarat di atas dan tidak pernah dapat bantuan ini, bisa berkonsultasi dengan kepala daerah setempat untuk diusulkan masuk DTKS dan berpeluang dapat PKH 2023.
Pelaku UMKM juga bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk dapat PKH 2023 ini dengan cara daftar online di Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa di-download di Play Store.
Itulah UMKM yang bisa dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali tanpa cek penerima BPUM BRI 2023 di eform.bri.co.id dan cara daftar online modal KK dan KTP.***