Proses pencairan PIP 2023 dilakukan dalam tiga termin, yakni setiap empat bulan sekali dalam setahun.
Siswa yang sudah menerima PIP pada termin 1 tidak bisa mendapatkan bantuan pada termin selanjutnya. Dengan kata lain, bantuan ini hanya sekali cair.
Siswa yang dapat bantuan hingga Rp 1 juta dari PIP Kemdikbud 2023 tentunya harus memenuhi syarat sebagai penerima PIP.
Syarat utama yakni memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan memiliki KIP, data siswa tentunya juga sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain kepemilikan KIP, penerima PIP juga bisa berasal dari siswa miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, antara lain:
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana
- Tidak bersekolah
- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
Jika Anda merasa sudah memenuhi syarat dan kriteria PIP Kemdikbud 2023 di atas, Anda bisa pastikan dengan cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id.