Cara Menghitung THR 2023 Karyawan Swasta Masa Kerja 1 Bulan - 12 Bulan Lebih: Dapat Berapa Kali Gaji?

- 29 Maret 2023, 12:05 WIB
Ilustrasi - Cara menghitung THR 2023 untuk karyawan perusahaan swasta dengan masa kerja 1 bulan hingga 12 bulan lebih, cek dapat berapa kali gaji bulanan.
Ilustrasi - Cara menghitung THR 2023 untuk karyawan perusahaan swasta dengan masa kerja 1 bulan hingga 12 bulan lebih, cek dapat berapa kali gaji bulanan. /FREEPIK/freepik

BERITA DIY - Simak cara menghitung THR 2023 untuk karyawan perusahaan swasta dengan masa kerja 1 bulan hingga 12 bulan lebih, cek THR yang didapat berapa kali gaji bulanan.

Setiap hari raya keagamaan tiba, para karyawan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Besar THR dapat berbeda-beda untuk tiap pekerja. Menteri Ketenagakerjaan RI telah keluarkan surat pelaksanaan pemberian THR 2023.

Ketahui bagaimana cara menghitung THR 2023 karyawan swasta yang telah bekerja selama 1 bulan hingga masa kerja 12 bulan lebih di artikel ini. Dapat THR berapa kali gaji ya?

Para karyawan swasta tentu saja memiliki rasa penasaran akan besaran THR yang akan didapatkan pada Lebaran 2023. Perlu diketahui bahwa Anda dapat memperkirakan perolehan THR.

Baca Juga: Pengumuman! THR PNS dan Gaji ke-13 2023 Cair di Tanggal Ini, Simak Besarannya di Sini

Tunjangan Hari Raya Keagamaan dapat dihitung dengan mempertimbangkan masa kerja dan gaji bulanan yang didapatkan. Besar pengali antara pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan lebih akan berbeda dengan pekerja dengan masa kerja baru 1 bulan.

Pada Senin, 27 Maret 2023 telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x