Resmi Buka, Penerima BSU Bisa Dapat Rp 700 Ribu Program 2023 Cair Setelah Lakukan Ini: Cek Info Daftar di Sini

- 24 Maret 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi - Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat insentif Rp700 ribu program resmi pemerintah yang telah dibuka, simak cara daftar di sini.
Ilustrasi - Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat insentif Rp700 ribu program resmi pemerintah yang telah dibuka, simak cara daftar di sini. /Ilustrasi PIXABAY/Ekoanug

Dilansir dari Instagram @prakerja.go.id, kini program Kartu Prakerja telah resmi buka untuk Gelombang 50.

Bagi yang telah memiliki akun maka hanya perlu melakukan gabung gelombang sedangkan yang belum perlu melakukan daftar akun di dashboard www.prakerja.go.id terlebih dahulu.

Baca Juga: Hore Penerima Bansos PKH 2023 dan BPNT Bisa Dapat Insentif Rp700 Ribu, Ini Cara Daftar Online di Link Resmi

Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 supaya bisa mendapatkan insentif Rp700 ribu, antara lain:

  1. Akses situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id
  2. Pilih menu Daftar Sekarang dan klik Daftar
  3. Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir
  4. Lengkapi data diri seperti email, hingga alamat tempat tinggal.
  5. Lakukan verifikasi foto e-KTP dan foto wajah
  6. Jawab pertanyaan mengenai alasan ikut serta Kartu Prakerja
  7. Jawab pertanyaan minat dan keterampilan pilihan
  8. Verifikasi nomor HP melalui kode OTP
  9. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)
  10. Setelah pendaftaran selesai maka klik Gabung Gelombang

Adapun syarat atau kriteria yang perlu diperhatikan untuk bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 50, yaitu sebagai berikut:

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Info Kartu Prakerja Gelombang 50 2023: Kapan Dibuka, Syarat dan Cara Daftar, Login Dashboard prakerja.go.id

Perlu diketahui juga bahwa insentif Rp700 ribu dari program Kartu Prakerja terdiri dari insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu dan insentif survei Rp100 ribu.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x