- Belum pernah lolos gelombang sebelumnya
- Maksimal dua NIK dalam satu KK yang daftar
- Bukan ASN/PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, Kepala Desa dan jajarannya.
Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dibuka dengan cara di bawah ini:
- Buat akun di link prakerja.go.id (bagi yang belum punya)
- Masukkan email
- Masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri kamu lainnya untuk diverifikasi
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Gabung gelombang 50
- Klik “Gabung Gelombang”
- Klik pernyataan persetujuan
- Dapatkan konfirmasi telah gabung pada gelombang 50 yang sedang dibuka
Perlu diketahui, bahwa Kartu Prakerja gelombang 50 hingga saat ini belum resmi dibuka. Manajemen pelaksana Kartu Prakerja belum memberikan keterangan lebih lanjut.