Seperti bansos lainnya, BLT Rp 2,4 juta ini tidak diberikan kepada orang yang berstatus sebagai PNS, PPPPK, anggota Polri dan TNI, hingga pejabat negara.
Adapun syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapat BLT Rp 2,4 juta BPNT ini antara lain adalah:
Baca Juga: Syarat dan Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 Resmi, Dapatkan Insentif Rp 4,2 Juta
1. Warga negara Indonesia atau WNI.
2. Masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.