Pelanggar 4 Aturan Ini Gagal Cairkan Insentif 4,2 Juta! Simak Syarat dan Daftar Kartu Prakerja 2023 di Sini

Tayang: 18 Maret 2023, 19:45 WIB
Editor: Sani Charonni
Ilustrasi - Simak 4 aturan Kartu Prakerja 2023 yang bisa menggagalkan pencairan insentif kerja gelombang 50 hingga Rp 4,2 juta bila dilanggar.
Ilustrasi - Simak 4 aturan Kartu Prakerja 2023 yang bisa menggagalkan pencairan insentif kerja gelombang 50 hingga Rp 4,2 juta bila dilanggar. /Tangkap Layar Instagram/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai 4 aturan Kartu Prakerja 2023 yang bisa menggagalkan pencairan insentif kerja hingga Rp 4,2 juta bila dilanggar.

Berikut juga disertai dengan syarat terbaru dan cara mendaftar Kartu Prakerja 2023 gelombang 50 bila dibuka untuk mendapatkan insentif kerja hingga Rp 4,2 juta.

Sebagai program yang populer di kalangan masyarakat Indonesia, program Kartu Prakerja akan kembali membuka gelombang pendaftaran ketiga di tahun 2023.

Melalui gelombang pendaftaran ketiga atau ke-50, masyarakat Indonesia dapat berkesempatan menerima bantuan insentif kerja hingga Rp 4,2 juta.

Dengan menerima bantuan insentif dari Kartu Prakerja 2023 sebesar Rp 4,2 juta, maka diharapkan masyarakat Indonesia bisa mengubah kondisi finansialnya dengan mendapat bantuan untuk mencari pekerjaan yang lebih layak.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Bansos Sembako BPNT dan PKH 2023 Cair ke KPM, Cek Penerima dan Nominal Bantuan di Sini

Dari total 4,2 juta bantuan insentif kerja yang diberikan program Kartu Prakerja 2023, diketahui bantuan tersebut akan meliputi:

- Saldo non-tunai pembelian pelatihan online dan offline sebesar Rp 3,5 juta.

- Insentif untuk mencari pekerjaan sebesar Rp 600 ribu.

- Insentif ketika mengisi survey Kartu Prakerja sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka di Sini, Ini Link Asli Daftar prakerja.go.id dan Dapat Rp4,2 Juta

Ketiga bantuan insentif di atas dapat didapatkan setiap masyarakat Indonesia bila memenuhi syarat di bawah ini:

- WNI dengan usia minimal 18 tahun.

- Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan.

- Sedang mencari pekerjaan maupun ingin meningkatkan kompetensi kerja sebagai karyawan perusahaan.

Baca Juga: Loker Fresh Graduate PT Freeport Indonesia 2023, Lowongan Kerja BUMN Terbuka untuk Lulusan Baru Cek Syarat Ini

- Tidak berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan maupun anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

- Belum memenuhi batas maksimal 2 NIK pendaftar Kartu Prakerja dalam 1 KK.

Namun perlu diingat bahwa bantuan insentif Kartu Prakerja 2023 bisa hangus apabila melanggar 4 aturan berikut ini:

- Tidak menyalakan kamera ketika mengikuti pelatihan kerja.

Baca Juga: Link Resmi Kartu Prakerja DIBUKA, Daftar Seleksi Gelombang 50 Bisa Terima Rp4,2 Juta

- Diwakilkan orang lain ketika mengikuti pelatihan kerja.

- Tidak memiliki kehadiran 100% di pelatihan kerja yang diikuti.

- Menggunakan aksesoris berlebih seperti topi, masker, kacamata hitam, dsb ketika mengikuti pelatihan.

Pastikan untuk mengikuti 4 aturan di atas, sehingga bantuan insentif 4,2 juta tetap bisa diterima untuk mencari pekerjaan yang lebih layak.

Baca Juga: Pakai KTP dan Input DI SINI, UMKM Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta Cair di 2023 Tanpa Daftar BPUM eform.bri.co.id

Saat ini pendaftaran gelombang 50 Kartu Prakerja 2023 masih belum dibuka, di mana pengumuman akan tersedia melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Meskipun pendaftaran gelombang 50 belum dibuka, calon pendaftar Kartu Prakerja 2023 bisa melakukan persiapan dengan mendaftar akun login prakerja.go.id.

Akun login prakerja.go.id bisa dibuat melalui situs resmi Kartu Prakerja atau akses link berikut ini: KLIK DI SINI

Demikian penjelasan mengenai 4 aturan Kartu Prakerja 2023 yang bisa menggagalkan pencairan insentif kerja hingga Rp 4,2 juta bila dilanggar, disertai syarat dan cara daftar gelombang 50 ketika dibuka.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub