Pakai KTP dan Input DI SINI, UMKM Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta Cair di 2023 Tanpa Daftar BPUM eform.bri.co.id

- 18 Maret 2023, 09:53 WIB
Ilustrasi - UMKM bisa dapat bansos hingga Rp3 juta cair di 2023 pakai KTP dan input di link ini tanpa perlu daftar BPUM eform.bri.co.id.
Ilustrasi - UMKM bisa dapat bansos hingga Rp3 juta cair di 2023 pakai KTP dan input di link ini tanpa perlu daftar BPUM eform.bri.co.id. /UNSPLASH/@ahsanjaya

BERITA DIY - Pelaku UMKM bisa dapat bansos hingga Rp3 juta yang cair di 2023 cukup pakai KTP dan input di link ini tanpa perlu daftar BPUM eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

Seperti diketahui, pada tahun 2023, tidak ada lagi bantuan untuk UMKM yakni Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM.

UMKM pun sudah tidak bisa lagi mengecek daftar penerima BPUM pakai NIK KTP melalui laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

 

Dua laman itu sendiri milik Bank BRI dan BNI selaku penyalur bantuan BPUM 2020 hingga 2022.

Baca Juga: Input Nama DI SINI, UMKM Bisa Dapat BLT Jutaan Rupiah, Tanpa Terdaftar BPUM eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Tidak kembali disalurkannya BPUM bagi pelaku UMKM di tahun ini, tentu saja menjadi kabar kurang menyenangkan bagi usaha mikro. Namun, kesedihan tak perlu berlarut-larut.

 

Pada tahun 2023 ini masih ada bansos lain yang disalurkan oleh Pemerintah yang bisa didapatkan oleh UMKM dengan nominal hingga Rp3 juta.

Salah satu bantuan sosial yang bisa didapatkan pelaku UMKM adalah bansos PKH. Bantuan ini diberikan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Adapun bansos PKH memiliki nominal yang berbeda-beda untuk setiap kategori penerimanya.

Baca Juga: Selamat! UMKM Bisa Terima Rp4 Juta Tanpa Terdaftar BPUM 2023 di eform.bri.co.id, Ini Syarat dan Cara Daftar

Berikut nominal bansos PKH:

1. Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000,-

 

2. Anak Usia Dini 0-6 Tahun : Rp 3.000.000,-

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp 900.000,-

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000,-

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000,-

6. Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000,-

7. Lanjut Usia (Lansia) : Rp 2.400.000,-

 

Penyaluran bansos PKH dilakukan dalam empat tahap selama 12 bulan, dengan setiap tahap dilakukan per tiga bulan. Sehingga setiap penerima akan mendapatkan PKH sebanyak empat kali dalam setahun.

Berikut jadwal pencairan bansos PKH:

- Tahap 1: Januari - Maret

- Tahap 2: April - Juni 

- Tahap 3: Juli - September

- Tahap 4: Oktober - Desember 

Namun perlu dicatat bansos PKH ini tak hanya bisa didapatkan pelaku UMKM, masyarakat dengan profesi lainnya pun bisa mendapatkan. Asalkan memenuhi syarat berikut:

 

1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.

2. Masuk golongan masyarakat yang tergolong miskin.

 

3. Masuk golongan masyarakat yang tergolong rentan miskin.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.

5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.

Baca Juga: Selamat! UMKM Bisa Dapat BLT Rp3 Juta Tanpa Terdaftar BPUM eform.bri.co.id - banpresbpum.id, Cek KTP-mu Kesini

Setelah memenuhi syarat, segera daftarkan diri secara online.

Berikut caranya:

 

1. Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore 

2. Daftar Akun

3. Lengkapi identitas diri

4. Klik dan masuk ke bagian "Daftar Usulan"

5. Klik "Tambah Usulan"

6. Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH

7. Menunggu proses verifikasi dan validasi

 

Selanjutnya pengecekan daftar nama penerima PKH hanya perlu input nama hingga alamat sesuai KTP di link cekbansos.kemensos.go.id, bukan eform.bri.co.id dan banpresbpum.id. Berikut caranya:

- Buka cekbansos.kemensos.go.id.

- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.

 

- Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.

- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bansos Rp 2,4 juta.

Demikian informasi pelaku UMKM bisa dapat bansos hingga Rp3 juta yang cair di 2023 cukup pakai KTP dan input di link ini tanpa perlu daftar BPUM eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x