Syarat atau kriteria penerima PIP Kemdikbud 2023
1. Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu, dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana
- Tidak bersekolah
- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
Lantas bagaimana cairkan PIP Kemdikbud 2023 ke SimPel?
Sebelum mencairkan bantuan PIP Kemdikbud 2023 ke SimPel, terdapat tindakan yang harus dilakukan oleh siswa penerima, yakni aktivasi rekening.
Namun sebelum lakukan aktivasi rekening, siswa penerima harus cek terlebih dahulu apakah namanya terdaftar di pip.kemdikbud.go.id sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 atau tidak.
Cara cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023
1. Buka link pip.kemendikbud.go.id