Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi 2023: Bisa Lewat Online, Batas Akhir Sampai Kapan?

- 7 Maret 2023, 14:15 WIB
Ketahui cara lapor SPT Tahunan pajak Pribadi 2023.
Ketahui cara lapor SPT Tahunan pajak Pribadi 2023. /Tangkapan layar website djponline.pajak.go.id

BERITA DIY - Simak cara lapor SPT Tahunan pajak Pribadi tahun 2023 yang dapat dilaksanakan secara online beserta penjelasan kapan batas akhir bisa melakukan pelaporan.

Pelaporan SPT Tahunan pajak Pribadi secara tahunan untuk tahun 2023 akan segera berakhir yaitu dengan batas akhir yaitu pada tanggal 31 Maret 2023 yang akan datang.

Adanya lapor SPT pajak Tahunan Pribadi sendiri merupakan program pelaporan pemasukan tahunan yang dimiliki oleh seseorang yang masuk ke dalam wajib pajak.

 

Untuk melakukan pelaporan SPT pajak Tahunan Pribadi nantiya akan dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang telah dimiliki.

 Baca Juga: PNS Dilarang Pamer Harta Kekayaan di Medsos, Ini Gaji Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak dari Menpan RB

Bagi pemilik NPWP yang akan melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi khususnya di tahun 2023 ini sudah dapat diakses dengan mudah yaitu dengan menggunakan laman online.

Pasalnya pihak pemerintah telah menyediakan adanya laman atau aplikasi online lapor SPT Tahunan yang dapat dilakukan dengan menggunakan e-Filing DJP Online nantinya.

 

Jika nantinya wajib pajak masih belum melakukan lapor SPT Tahunan, maka kemudian akan mendapatkan denda sesuai dengan aturannya yaitu senilai Rp100 ribu.

Oleh sebab itu, berikut merupakan cara lapor SPT pajak Tahunan Pribadi tahun 2023 secara online:

Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, Mario Terancam 12 Tahun Penjara dan Status AG saat Ini

 

  1. 1770SS
  2. Buka djponline.pajak.go.id.
  3. Kemudian masukan NPWP, kata sandi, dan kode Captcha dan klik “Login”.
  4. Setelah itu pilih e-filing dan “Buat SPT”.
  5. Lalu jawab pertanyaan formulir SPT, berikut untuk cara jawab:

- Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Jawab, tidak.

- Apakah anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jawab, tidak.

- Apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Jawab, ya.

 

  1. Setelah itu klik “SPT 1770 SS”.
  2. Kemudian isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan, jika sudah klik “berikutnya”.
  3. Selanjutnya isi pajak penghasilan, daftar harta dan kewajiban, dan pernyataan.
  4. Lalu akan muncul ringkasan SPT pelapor.
  5. Setelah itu klik “di sini” untuk mengambil kode verifikasi.
  6. Kemudian masukan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”.
  7. 1770S
  8. Buka djponline.pajak.go.id.
  9. Kemudian masukan NPWP, kata sandi, dan kode Captcha dan klik “Login”.
  10. Setelah itu pilih e-filing dan “Buat SPT”.
  11. Lalu jawab pertanyaan formulir SPT, berikut untuk cara jawab:

 

- Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Jawab, tidak.

- Apakah anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jawab, tidak.

- Apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Jawab, tidak.

 

- Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan, pilih “dengan panduan”.

-  Namun jika pelapor sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

 

  1. Kemudian isi data formulir, setelah itu klik “Langkah Berikutnya”.
  2. Jika pelapor memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan pada langkah kedua dengan klik “Tambah+”.
  3. Setelah itu “Masukan Penghasilan Netto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan”. Jika sudah klik “Langkah Berikutnya”.
  4. Kemudian masukan penghasilan dalam negeri lainnya, jika ada.
  5. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada.
  6. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.
  7. Tambahkan harta yang dimiliki, jika pelapor sudah pernah menambahkan daftar harta pajak di tahun sebelumnya di e-filing, maka klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”.
  8. Lalu tambahkan utang yang dimiliki.
  9. Tambahkan tanggungan yang dimiliki.
  10. Isilah dengan zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang pelapor bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh pemerintah.
  11. Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri.
  12. Isilah dengan pengembalian atau pengurangan PPh pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila ada.
  13. Isilah dengan pembayaran PPh pasal 25 dan pokok SPT PPh pasal 25, bila ada.
  14. Penghitungan pajak penghasilan dan penghitungan PPh pasal 25, bila ada.
  15. Kemudian konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree”.
  16. Setelah itu, akan muncul ringkasan SPT pelapor dan pengambilan kode verifikasi dengan klik “di sini”. Jika sudah, klik “Kirim SPT”.

 

Baca Juga: Siapa Bursok Anthony Marlon? Ini Biodata dan Profil Sosok Pegawai Ditjen Pajak DIDUGA Bongkar Aib Kemenkeu

Demikianlah informasi mengenai cara lapor SPT Pajak Pribadi Tahunan tahun 2023 secara online sebelum batas waktu pada tanggal 31 Maret 2023 mendatang.***

 

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x