Syarat lolos Kartu Prakerja gelombang 49
1. Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal dan tidak terdata di Kemdikbud.
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
5. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil (UMKM).
Kategori yang tidak lolos sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 49 terdiri dari beberapa hal, di antaranya adalah:
- Belum mencapai usia 18 tahun atau sudah melebihi batas usia maksimum yang ditentukan.
- Tidak memiliki KTP atau identitas resmi lainnya.