Perlu diketahui dalam pengecekan penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 orang tua juga dapat membantu dengan cara buka laman resmi pip.kemdikbud.go.id lalu masukan NISN dan NIK dan klik cari data.
Dilansir dari laman resmi Puplapdik Kemdikbud bantuan PIP kali ini terbagi menjadi dua katagori siswa, yakni siswa yang terdaftar Data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Kemudian siswa yang diusulkan oleh pemangku kepentingan atau lembaga pendidikan setempat untuk dapat menjadi penerima bantuan PIP tersebut.
Syarat siswa mendaftar PIP Kemdikbud 2023
1. Peserta Didik pemegang KIP. Jika tidak memiliki KIP, maka dibuktikan dengan KKS atau SKTM.
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan