- WNI berusia 18-64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Maksimal 2 NIK dalma 1 KK sebagai penerima Kartu Prakerja
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49 di Link Ini: Kapan Pendaftaran Resmi Dibuka? Ini Penjelasannya
Cara Daftar Kartu Prakerja bagi Pelaku UMKM untuk Dapat Uang Rp600 Ribu
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar Kartu Prakerja untuk dapat uang Rp600 ribu jika lolos seleksi gelombang.