- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan).
- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Namun untuk yang belum punya akun di DJP Online, sebaiknya segera membuat dengan meminta EFIN melalui kantor Pajak terdekat.
Jika sudah punya akun di djponline.pajak.go.id, berikut cara lapor SPT Tahunan berdasarkan jumlah penghasilan tahunan:
Jumlah penghasilan di bawah Rp 60 juta
Lapor SPT Tahunan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut caranya:
- Login djponline.pajak.go.id dengan memasukkan No NPWP dan Password
- Pilih menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan.
- Isi bagian B. Pajak Penghasilan.
- Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban.
- Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
- Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
- Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda