Selanjutnya PIP Kemdikbud 2023 diberikan untuk siswa sekolah jenjang SD, SMP, SMA dan SMK sederajat yang namanya terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.
Dalam aturannya ada beberapa siswa yang menjadi prioritas penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 ini berikut rinciannya.
1. Siswa sekolah SD, SMP, SMA dan SMK terdaftar di DTKS Kemensos. Adapun DTKS ini berasal dari Program Keluarga Harapan atau PKH atau penerima kartu keluarga sejahtera.
2. Siswa sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA berasal dari keluarga rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari Kades atau Lurah, namun belum belum terdaftar di DTKS.
3. Siswa berstatus sebagai anak yatim piatu, anak berkebutuhan khusus atau ABK, serta anak yang tinggal di Panti Asuhan.
Siswa tersebut juga termasuk rentan miskin dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu atau SKTM dari Desa atau kelurahan dan belum terdaftar di DTKS Kemensos.
4. Siswa sekolah mulai SD, SMP, dan SMA berasal dari daerah terkena dampak dari musibah bencana alam.