Siswa Ini Jadi Prioritas Penerima PIP Kemdikbud 2023 Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id Apa Saja Syaratnya?

- 23 Februari 2023, 08:40 WIB
Informasi siswa ini jadi prioritas penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 punya KIP cek nama di pip.kemdikbud.go.id apa saja syaratnya.
Informasi siswa ini jadi prioritas penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 punya KIP cek nama di pip.kemdikbud.go.id apa saja syaratnya. /Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id

5. Siswa sekolah SD, SMP dan SMA yang tinggal di wilayah 3T atau Terluar, Tertinggal dan Terdepan.

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

 

1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:

A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- SIswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Siswa Bisa Dapat BLT Rp2 Juta jika Daftar di Sini Tanpa Ikut PIP Kemdikbud, SD SMP SMA Daftar di Aplikasi Ini

 

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah