Ada baiknya, penggunaan pinjol sebaiknya dihindari oleh calon nasabah jika tidak mau DC datang untuk tagih utang ke rumah usai galbay.
Bahkan peminjaman uang dalam jumlah yang banyak di aplikasi pinjol sebaiknya tidak dilakukan karena banyak risiko yang akan di dapat seperti mempengaruhi BI Checking.
Jika nasabah tidak mampu membayar aplikasi pinjol sesuai tenggat, maka Anda juga tidak bisa meminjam uang di Bank BUMN seperti BRI, BNI dan lainnya.
Bank tentunya akan bisa mendeteksi status BI Checking Anda, terlebih bagi nasabah yang selalu telat membayar Pinjol baik itu resmi dari OJK.
Jika Anda sudah terjerat Pinjol baik legal atau pun ilegal yang harus dilakukan saat ini adalah hadapi dengan 3 hal yang wajib dilakukan ke DC Pinjol:
1. Tanyakan 3 hal di bawah ini untuk memastikan DC pinjol tersebut benar dengan aplikasi yang dipakai sebelumnya.
- Apakah DC mempunyai kartu identitas resmi dari OJK?
Debt Collector harus membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemilik perusahaan, jika DC tidak membawa maka nasabah bisa menuntut.