Jangan Takut! Lakukan 3 Hal Ini Agar DC Pinjol Tidak Teror Utang ke Rumah Usai Galbay dan Cara Adukan ke OJK

- 17 Februari 2023, 20:30 WIB
3 hal yang harus dilakukan untuk hindari teror DC Pinjol ilegal atau legal dari OJK yang datang ke rumah usai galbay.
3 hal yang harus dilakukan untuk hindari teror DC Pinjol ilegal atau legal dari OJK yang datang ke rumah usai galbay. /Ilustrasi PIXABAY/Rilsonav

Saat DC pinjol yang datang ke rumah menagih utang berlaku tidak sopan atau bahkan memakai kekerasan, nasabah berhak melaporkan DC ke OJK atau oknum berwajib agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Cara Pengaduan DC Pinjol ke OJK

Ini cara adukan DC pinjol yang tidak sopan bahkan terus meneror atau memakai kekerasan saat menagih utang ke rumah nasabah usai galbay:

Bagi Anda yang ingin mengadukan Debt Collector yang telah melanggar etika saat penagihan bisa menyampaikan pengaduannya lewat OJK. Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).

- Email: [email protected]
Form pengaduan online: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Hanya saja perlu diketahui DC pinjol biasanya akan meneror  dalam kurun waktu yang tidak dapat ditentukan tergantung jenis aplikasi pinjaman online yang dipakai oleh nasabah.

Menurut aturan OJK, nasabah akan diteror kontak dalam kurun waktu 90 hari, kemudian DC Pinjol ke rumah setelah jatuh tempo atau usai gagal bayar.

Demikian informasi mengenai 3 hal yang harus dilakukan agar DC Pinjol ilegal atau legal dari OJK tidak teror utang ke rumah nasabah usai galbay.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x