Berikut untuk syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 48:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berumur 18 tahun dan maksimal umur 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Dalam 1 KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Itulah informasi kapan Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka, jadwal pendaftaran dan syarat terbaru Kartu Prakerja.***