4. Lakukan verifikasi email dengan membuka kontak masuk dari Prakerja
5. Selesai, akun sudah berhasil dibuat.
Adapun berikut cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 dengan cara login ke www.prakerja.go.id:
1. Masukkan email dan password
2. Masukkan NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik "Lanjut"
3. Lengkapi data diri sesuai dengan yang terdapat di KTP
4. Selanjutnya lakukan verifikasi KTP dengan unggah foto KTP dengan kamera HP
5. Lalu lakukan verifikasi wajah dengan cara upload foto selfi