1. Orang tua dan siswa datang ke bank yang telah ditetapkan sebagai penyalur dana PIP Kemdikbud BRI (SD, SMP), BRI (SMA/SMK),BSI (Khusus Provinsi Aceh).
2. Membawa surat keterangan aktivasi dari sekolah
3. Fotokopi identitas (KTP)
4. Mengisi formulir aktivasi dari bank
Demikian informasi Resmi diperpanjang aktivasi rekening PIP Kemendikbud 2023 bagi siswa yang belum pencairkan dana bantuan, segera cek nama penerima di pip.kemdikbud.go.id.***