Tanpa Daftar BPUM dan Cek Eform BRI, Rp 3 Juta Bisa Didapat UMKM Jika Penuhi Syarat dan Daftar Di Sini

- 31 Januari 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi bantuan PKH/ Ternyata tanpa daftar BPUM dan cek Eform BRI, Rp 3 juta bisa didapat UMKM jika penuhi syarat dan daftar di sini.
Ilustrasi bantuan PKH/ Ternyata tanpa daftar BPUM dan cek Eform BRI, Rp 3 juta bisa didapat UMKM jika penuhi syarat dan daftar di sini. /UNSPLASH/@ahsanjaya

BERITA DIY - Berikut informasi tanpa daftar BPUM dan cek Eform BRI, Rp 3 juta bisa didapat UMKM jika penuhi syarat dan daftar di sini.

UMKM berpeluang mendapatkan Rp 3 juta meski tanpa daftar BPUM dan cek Eform BRI di tahun 2023 ini.

Sebagai informasi, BPUM resmi tidak dilanjutkan di tahun 2023 karena Pemerintah beranggapan kondisi pasca pandemi yang membaik membuat UMKM juga perlahan mulai bangkit.

Namun di masa depan, bukan tak mungkin BPUM atau BLT UMKM akan kembali dilanjutkan. Menkop UKM, Teten Masduki menuturkan pemerintah akan tetap bersiaga sambil melihat perkembangan yang ada ke depan.

Baca Juga: Selamat! UMKM Bisa Dapat BLT 2,4 Juta Tanpa Terdaftar BPUM 2023 di BRI eform.bri.co.id, Daftar Online Kesini

Sembari menunggu BPUM, ada bantuan yang bisa didapat oleh UMKM hingga Rp 3 juta yakni PKH.

Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH menjadi bantuan yang kembali dilanjutkan di tahun 2023. PKH menyasar utamanya kepada warga miskin dan membutuhkan bantuan sosial.

PKH dibagi menjadi tiga komponen yaitu:

1. Kesehatan:

- Ibu hamil

- Anak usia balita

2. Pendidikan:

- Anak yang terdaftar di SD atau sederajat

- Anak yang terdaftar di SMP atau sederajat

- Anak yang terdaftar di SMA/SMK atau sederajat

3. Kesejahteraan Sosial

- Lanjut Usia diatas 60 Tahun

- Disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain)

Baca Juga: UMKM Input KTP ke Link BLT Ini untuk Cek Penerima Bantuan Rp 2,4 Juta, Tak Perlu Cek BPUM BRI eform.bri.co.id

Berikut syarat penerima PKH:

1. Warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan,

2. Memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga)

3. Sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

4. Memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.

Maka, UMKM wajib memenuhi kriteria tersebut untuk menjadi penerima PKH.

 

 

Berikut rincian bantuan BLT PKH:

1. Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-

6. Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

7. Lanjut Usia (Lansia) : Rp. 2.400.000,-

Jika pelaku usaha mikro ada yang masuk ke dalam kategori penerima PKH, dapat segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos dan bukan melalui Eform BRI.

Baca Juga: BPUM 2023 Dihapus, UMKM Terima BLT Rp 2,4 Juta Pakai Cara Ini, Tanpa Login dan Cek NIK KTP di eform.bri.co.id

1. Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore

2. Registrasi / Membuat Akun

3. Lengkapi identitas diri

4. Klik dan masuk ke bagian "Daftar Usulan"

5. Klik "Tambah Usulan"

6. Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH

7. Setelah selesai, hanya menunggu proses verifikasi dan validasi

Sementara itu untuk pendaftaran secara offline, dapat langsung menuju kantor Desa setempat.

 

Yuk, segera daftarkan diri untuk menjadi penerima bansos PKH 2023.

Itulah informasi tanpa daftar BPUM dan cek Eform BRI, Rp 3 juta bisa didapat UMKM jika penuhi syarat dan daftar di sini.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x