Bagi nasabah yang belum terjerat Pinjol, ketahui telebihh dahulu ciri-ciri Pinjol legal dan Ilegal dari OJK, agar tidak ada DC yang ke rumahm berikut ciri-cirinya:
1. Ciri Pinjaman Online Ilegal
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
2. Ciri pinjaman online yang legal
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam - tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Selain itu ada cara ampuh untuk menghindari teror pinjol agar nasabah tetap merasa aman jikalau ingin menggunakan pinjaman online:
1. Pakai Aplikasi fintech yang terdaftar OJK.
Jika ingin melakukan pinjaman online harap pastikan jika pinjol tersebut sudah diresmikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).