BERITA DIY - Mohon maaf, hanya UMKM yang masuk dalam kategori dalam artikel ini yang bisa dapatkan BLT hingga Rp2,4 juta tahun 2023 bukan dari BPUM Eform BRI dan BNI.
Bantuan untuk UMKM berupa BPUM saat ini sudah tidak akan lagi cair. Para pelaku usaha mikro dipastikan tidak akan lagi dapat BLT dari Kemenkop UKM itu.
Hanya saja, ada beberapa pelaku UMKM yang bakal dapatkan BLT senilai hingga Rp2,4 juta asalkan memenuhi persyaratan pada tahun 2023 ini.
Dengan adanya bantuan bukan dari BPUM tersebut, pelaku UMKM bisa mengganti bantuan Kemenkop UKM dengan BLT terbaru tahun ini.
Sebenarnya, BLT sebesar hingga Rp2,4 juta tersebut bukan pengganti BPUM, melainkan BLT yang memang sudah ada sejak dahulu.
Para UMKM bisa mengajukan diri menjadi penerima BLT sebesar Rp2,4 juta tersebut tanpa harus terdaftar di Eform BRI dan BNI seperti halnya dalam penyaluran BPUM.
Adapun BLT senilai hingga Rp2,4 juta yang bisa diambil oleh UMKM tersebut ialah bantuan sosial atau bansos PKH yang disalurkan Kemensos.
Bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH tersebut sangat bisa didapatkan oleh para pelaku UMKM selama memenuhi syarat.
Baca Juga: Tanpa Cek KTP di BPUM Eform BRI eform.bri.co.id, UMKM Terdaftar di Sini Terima BLT Rp 3 Juta 2023
Hanya saja, syarat yang diberlakukan dalam penyaluran bansos PKH ini berbeda jauh dengan syarat penyaluran BPUM BLT UMKM.
Para pelaku UMKM tidak perlu mendatangi kantor Dinas Kopersi setempat, serta tidak perlu memiliki NIB atau izin usaha.
Cukup gunakan KTP dan KK saja, pelaku UMKM sudah bisa mengajukan diri menjadi penerima bansos PKH yang besarannya mencapai Rp2,4 juta.
Adapun pelaku UMKM yang bisa dapat Rp2,4 juta ialah yang tergolong dalam lansia atau difabel.
Besaran BLT akan berbeda jika pelaku UMKM ada termasuk kategori ibu hamil/nifas, karena akan mendapatkan PKH sebesar Rp3 juta.
Pelaku UMKM harus terdaftar dalam data penerima PKH di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos jika ingin jadi penerima bansos PKH.
Untuk bisa terdaftar dalam DTKS sebagai penerima PKH, pelaku UMKM harus mengajukan diri menjadi penerima PKH lewat aplikasi cekbansos.
Bansos PKH sendiri merupakan program bantuan yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kemensos.
Pada mulanya, penyaluran bansos PKH ini disasarkan pada keluarga miskin dan rentan pada saat pandemi Covid-19.
Keluarga miskin dan rentan akan mendapatkan dana BLT dari bansos PKH dengan besaran yang disesuaikan pada sektor pekerjaan penerima manfaat.
Misal, siswa hanya mendapatkan bansos PKH senilai total tertentu, dan itu berbeda dengan ibu hamil serta anak usia dini.
Maka, seperti dijelaskan sebelumnya, UMKM jika ingin mendapatkan bansos PKH Rp2,4 juta, harus masuk dalam kategori penerima PKH yang sesuai dengan besaran yang ditetapkan.
Lebih lengkap, simak besaran bantuan bansos PKH di bawah ini sesuai kategori:
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3 juta per tahun
- Disabilitas: Rp2,4 juta per tahun
- Lansia: Rp2,4 juta per tahun
- Siswa SD: Rp900 ribu per tahun
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun
Jika pelaku UMKM tertarik mendapatkan bantuan sosial PKH, silakan ajukan diri secara online melalui aplikasi cek bansos Kemensos di Google Play Store.
Pelaku UMKM hanya akan mendapatkan PKH apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
1. WNI
2. Bukan PNS atau anggota TNI/Polri
3. Belum menerima bansos jenis lainnya selama tahun 2023
4. Warga miskin
5. Menjadi pihak yang termasuk dalam ketegori penerima manfaat PKH
Apabila syarat-syarat di atas terpenuhi, maka UMKM bisa langsung saja melakukan pengajuan diri menjadi penerima PKH. Berikut caranya:
- Download aplikasi Cek Bansos di PlayStore
- Ketuk "Buat Akun Baru"
- Isi data diri pengusul BPNT berupa NIK KTP, nomor KK, nama lengkap, dan seterusnya
- Selfie dengan KTP dan ambil foto KTP asli
- Ketuk kembali "Buat Akun Baru"
- Masuk ke menu utama setelah pendaftaran berhasil
- Pilih menu "Daftar Usulan"
- Ketuk "Tambah Usulan"
- Isi data diri
- Upload data KTP dan foto rumah
- Klik "Tambah Usulan"
- Tunggu pengumuman hasil seleksi dari Kemensos
Baca Juga: UMKM Login Pakai Nama Lengkap Bisa Dapat Rp3 Juta Tahun 2023 Tanpa Cek Eform BRI dan BNI dari BPUM
Sekali lagi perlu dicatat, apabila UMKM ingin mendapatkan bansos PKH tahun ini, maka harus tergolong dalam kategori penerima manfaat PKH sebagaimana tertera di atas.
Jika tidak, UMKM perlu berada dalam satu KK dengan kategori penerima dan mengajukan keluarga dalam KK yang sesuai dengan kategori penerima manfaat PKH ke aplikasi cekbansos.
Untuk mengetahui apakah NIK KTP pelaku UMKM masuk sebagai penerima PKH atau tidak, silakan cek berkala lewat link cekbansos.kemensos.go.id.
Cukup masukkan nama lengkap dan wilayah sesuai KTP, pelaku UMKM sudah bisa melihat apakah ia menjadi penerima PKH atau tidak.
Demikian informasi hanya UMKM tertentu yang bisa dapatkan BLT sebesar Rp2,4 juta tanpa cek di Eform BRi dan BNI BPUM.***