Baca Juga: Tanpa Cek KTP di BPUM Eform BRI eform.bri.co.id, UMKM Terdaftar di Sini Terima BLT Rp 3 Juta 2023
Hanya saja, syarat yang diberlakukan dalam penyaluran bansos PKH ini berbeda jauh dengan syarat penyaluran BPUM BLT UMKM.
Para pelaku UMKM tidak perlu mendatangi kantor Dinas Kopersi setempat, serta tidak perlu memiliki NIB atau izin usaha.
Cukup gunakan KTP dan KK saja, pelaku UMKM sudah bisa mengajukan diri menjadi penerima bansos PKH yang besarannya mencapai Rp2,4 juta.
Adapun pelaku UMKM yang bisa dapat Rp2,4 juta ialah yang tergolong dalam lansia atau difabel.
Besaran BLT akan berbeda jika pelaku UMKM ada termasuk kategori ibu hamil/nifas, karena akan mendapatkan PKH sebesar Rp3 juta.
Pelaku UMKM harus terdaftar dalam data penerima PKH di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos jika ingin jadi penerima bansos PKH.
Untuk bisa terdaftar dalam DTKS sebagai penerima PKH, pelaku UMKM harus mengajukan diri menjadi penerima PKH lewat aplikasi cekbansos.
Bansos PKH sendiri merupakan program bantuan yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kemensos.