Berikut syarat lengkap dan terbaru daftar Kartu Prakerja 2023:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
- Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja.
Demikian informasi mengenai jumlah kuota penerima Kartu Prakerja disepanjang 2023 yang bakal dapat Rp4,2 juta lengkap dengan link daftar seleksi gelombang 48 di prakerja.go.id.***
Editor: Iman Fakhrudin