KUR Klaster Adalah Apa, Pembiayaan untuk Kelompok Usaha yang Mencapai Rp 500 Juta, Cek di Sini

- 20 Desember 2022, 13:13 WIB
Presiden Joko Widodo menyerahkan kredit usaha rakyat (KUR) klaster dan menyalurkan dana melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 19 Desember 2022. KUR klasetr adalah apa.
Presiden Joko Widodo menyerahkan kredit usaha rakyat (KUR) klaster dan menyalurkan dana melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 19 Desember 2022. KUR klasetr adalah apa. /Biro Pers Setpres

BERITA DIY - Simak informasi mengenai KUR Klaster adalah apa, sebuah pembiayaan untuk kelompok usaha yang mencapai Rp 500 juta, ketahui selengkapnya di sini.

Presiden Joko Widodo pada Senin, 19 Desember 2022 menyerahkan kredit usaha rakyat (KUR) klaster dan menyalurkan dana melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) di Istana Negara Jakarta.

Presiden Jokowi menyerahkan KUR klaster dan menyalurkan dana melalui LPDB KUMKM kepada sejumlah perwakilan penerima yang hadir di Istana Negara.

KUR Klaster adalah skema pembiayaan KUR kepada kelompok usaha dengan plafon hingga Rp500 juta. KUR Klaster biasanya ditujukan untuk kelompok usaha yang melibatkan mitra usaha untuk perkebunan rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat.

Baca Juga: Cair Rp 50 Juta! Ini Jenis KUR BRI Tanpa Jaminan Cicilan Mulai Rp 19 Ribu, Syarat Pinjaman Cukup Bawa KTP - KK

 

Sebagai informasi bahwa untuk KUR Klaster yang telah mengakses adalah 14.888 klaster dengan jumlah UMKM sebanyak 1,3 juta unit, dan realisasi penyaluran (per 15 Desember 2022) sebanyak Rp4,8 triliun atau 96,7 persen dari total Rp4,9 triliun.

“Saya senang sekarang ada model KUR Klaster, ini benar, memang harus diklasterkan. Saya senang tadi ada pondok pesantren sampai dapat sekian miliar untuk urusan hortikultura dan sayurnya dibeli kemudian dijualnya lewat usaha-usaha yang memiliki jaringan yang banyak. Sehingga jelas, off-taker-nya jelas, penjamin pembeliannya jadi jelas,” ujar Presiden Joko Widodo.

KUR Klaster sendiri dapat dilaksanakan di semua sektor baik perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri UMKM, dan usaha-usaha lain yang memiliki peluang pasar yang besar atau produk-produk unggulan di dalam negeri.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah