Sementara untuk bansos sembako dibayarkan oleh PT Pos Indonesia KCU Palu untuk bulan Oktober, November dan Desember senilai Rp 600 ribu untuk tiap KPM.
Dengan demikian, setiap KPM yang tercatat sebagai penerima BLT BBM dan bansos sembako menerima bantuan senilai Rp 900 ribu untuk jaring pengaman sosial.
Untuk PKH, setiap warga yang tercatat sebagai penerima manfaat PKH mendapat bantuan yang nilainya bervariasi, tergantung kategori yang terdaftar di Kementerian Sosial.
Masyarakat kurang mampu yang bisa mendapatkan bantuan BLT BBM dan BPNT pada Desember 2022 harus memenuhi sejumlah syarat wajib yang dibutuhkan, seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Terdaftar sebagai Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru
- Bukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri