Pengumuman, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dan Syarat Terbaru, Cek DI SINI

- 7 Desember 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi - Pengumuman, simak informasi jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dan syarat terbaru yang ada di sini.
Ilustrasi - Pengumuman, simak informasi jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dan syarat terbaru yang ada di sini. /Tangkap layar Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Pengumuman, simak informasi jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dan syarat terbaru yang ada di ulasan berikut.

Kartu Prakerja Gelombang 48 merupakan gelombang yang akan segera dibuka, setelah Kartu Prakerja Gelombang 47 diumumkan.

Namun perlu diperhatikan ada yang berubah mulai dari Kartu Prakerja Gelombang 48. Mulai dari syarat hingga insentif yang didapatkan.

Perubahan tersebut terjadi karena mulai Kartu Prakerja Gelombang 48 akan menggunakan skema normal. Bukan lagi semi bansos seperti 47 gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Kapan Dibuka Lagi? Begini Cara Daftar, Syarat dan Nominal Insentif untuk Gelombang 48

Apa saja perubahan yang terdapat pada Kartu Prakerja Gelombang 48? Cek penjelasan berikut.

1. Syarat Kartu Prakerja

Syarat pada pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 berubah. Penerima bansos PKH, BPNT, BSU dan BPUM yang sebelumnya dilarang, kini diperbolehkan ikut Kartu Prakerja

Adapun syarat lain untuk ikut pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 yaitu:

- WNI.

- Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Insentif Resmi Naik Jadi Rp 4,2 Juta, Ikuti Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 di Sini, Apa Syaratnya?

- Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.

- Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.

2. Insentif Kartu Prakerja

Kartu Prakerja merupakan program peningkatan keterampilan. Pencari kerja, pekerja hingga pelaku usaha bisa ikut daftar Kartu Prakerja Gelombang 48.

Jika terpilih, peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 akan mendapatkan total insentif sebanyak Rp 4,2 juta, naik dari sebelumnya Rp 3,55 juta. Rincian insentif tersebut yaitu:

- Dana pelatihan: Rp 3,5 juta (tidak bisa dicairkan tunai).
- Insentif tunai: Rp 600 ribu.
- Insentif survei: Rp 100 ribu.

Namun, meski syarat dan isentif berubah, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 tetap di www.prakerja.go.id. 

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kapan? Ini Daftar Pemilik KTP yang Bisa Dapat Insentif Rp 4,2 Juta

Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 jika nantinya sudah dibuka:

- Buka link www.prakerja.go.id, menggunakan browser pada HP atau laptop.

- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.

- Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

- Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.

Baca Juga: Login Dashboard www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Dapat Insentif Rp 4,2 Juta, Buka Kapan?

Adapun terkait jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 belum dapat dipastikan. Namun, dipastikan akan dibuka tahun 2023 mendatang.

Demikian pengumuman tentang informasi jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dan syarat terbaru.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x