Kartu Prakerja Kapan Dibuka Lagi? Begini Cara Daftar, Syarat dan Nominal Insentif untuk Gelombang 48

- 6 Desember 2022, 11:15 WIB
Kartu Prakerja kapan dibuka lagi? Simak cara daftar, syarat dan nominal insentif untuk Gelombang 48 dalam ulasan ini.
Kartu Prakerja kapan dibuka lagi? Simak cara daftar, syarat dan nominal insentif untuk Gelombang 48 dalam ulasan ini. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Kartu Prakerja kapan dibuka lagi menjadi pertanyaan banyak orang. Simak cara daftar, syarat dan nominal insentif untuk Gelombang 48 berikut ini.

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja baru kini sudah dinantikan masyarakat. Diketahui, terakhir kali yang dibuka adalah Kartu Prakerja Gelombang 47.

Oleh karena itu ke depan akan dibuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48. Tapi perlu diketahui bahwa akan ada sejumlah perubahan.

Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak akan seperti 47 gelombang Kartu Prakerja yang sudah berlalu. Mulai Gelombang 48 tidak lagi menggunakan skema semi bansos.

Baca Juga: Insentif Resmi Naik Jadi Rp 4,2 Juta, Ikuti Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 di Sini, Apa Syaratnya?

Manajemen Kartu Prakerja menetapkan mulai Gelombang 48 akan menggunakan skema normal. Adapun perubahan terjadi pada syarat dan nominal insentif.

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak lagi melarang penerima bansos PKH, BPNT, BSU dan BPUM untuk ikut berpartisipasi. Adapun syarat lainnya yaitu:

1. WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x