3. Bukan anggota TNI/Polri.
4. Bukan PNS/PPPK (ASN).
5. Bukan Kepala Desa/Perangkat Desa,.
6. Bukan Komisaris BUMN/BUMD.
7. Bukan pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
8. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
Sedangkan untuk nominal insentif mulai Kartu Prakerja Gelombang 48 ditetapkan naik, dari Rp 3,55 juta menjadi Rp 4,2 juta. Berikut rinciannya:
- Dana pelatihan: Rp 3,5 juta (tidak bisa dicairkan tunai).
- Insentif tunai: Rp 600 ribu.
- Insentif survei: Rp 100 ribu.