3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
5. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja menghapus satu kriteria yakni tentang penerima bansos yang tidak boleh mendaftar sebagaimana ditetapkan pada Kartu Prakerja 2022.
Sementara, di 2023 penerima bansos pemerintah seperti PKH, BPUM, dan sebagainya sudah bisa mendaftar dan memiliki kesempatan lolos seleksi Kartu Prakerja.
Demikian informasi mengenai link resmi yang digunakan untuk pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2023 lengkap dengan syarat terbaru lolos seleksi gelombang 48 di prakerja.go.id.***