PT Pos Indonesia pun menargetkan pencairan BLT BBM tahap 2 bisa selesai hanya dalam 10 hari, atau hingga awal Desember 2022.
Sebagai informasi, penerima BLT BBM merupakan KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos yang juga mendapatkan PKH dan BPNT.
Syarat menjadi penerima BLT BBM yaitu:
1. Warga negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.
2. Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
4. Bukan ASN.
5. Bukan anggota TNI dan Polri.