Baca Juga: Update Kartu Prakerja Gelombang 48: Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Cara Dapat Insentif Rp 4,2 Juta
Adapun rincian insentif Rp 4,2 juta yang bisa didapatkan peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 yaitu:
- Dana pelatihan: Rp 3,5 juta (tidak bisa dicairkan tunai).
- Insentif tunai: Rp 600 ribu.
- Insentif survei: Rp 100 ribu.
Baca Juga: Syarat Baru dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Begini Info Jadwal Pendaftaran Dibuka
2. Penerima bansos bisa ikut daftar
Hal penting kedua yang harus diketahui yaitu penerima bansos pemerintah, seperti PKH, BPNT, BSU, dan BPUM bisa ikut daftar Kartu Prakerja Gelombang 48.
Diketahui, sepanjang 47 gelombang Kartu Prakerja, para penerima bansos pemerintah tidak bisa dapat. Hal ini karena Kartu Prakerja semi bansos.
Dikarenakan mulai Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak semi bansos lagi, maka para penerima bantuan pemerintah bisa ikut daftar.