3. Masukkan NIK KTP
4. Masukkan kode verifikasi
5. Klik "Proses Inquiry"
6. Setelah itu akan muncul informasi apakah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.
Jika terdaftar, masyarakat bisa langsung melakukan pemesanan atau reservasi online antrean di eform.bri.co.id untuk mendapatkan jadwal dan nomor antrean pencairan BPUM 2022 di BRI.
Oleh karena itu, persiapkan diri untuk dapat BLT UMKM 2022 ini dengan update informasi di laman resmi dan sosial media KemenKop UKM.
Pelru diingat juga bahwa BLT UMKM Rp 600 ribu ini tidak akan diberikan kepada beberapa golongan di bawah ini:
1. WNA
2. WNI yang tidak punya usaha mikro