Selain itu, pekerja yang bisa menerima BSU tahap 8 adalah yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Berikut syarat penerima BSU tahap 8 2022:
1. Berstatus WNI
2. Belum pernah dan tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, maupun BPUM.
3. Merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
4. Tidak bekerja sebagai seorang ASN, PNS, TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
5. Pekerja memiliki upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
6. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
7. Belum pernah menerima BSU tahap 1-7