Sebelum mengecek nama penerima, pekerja wajib memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
Berikut syarat penerima BSU 2022:
1. Berstatus WNI dan memiliki KTP
2. Merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Tidak bekerja sebagai seorang ASN, PNS, TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
4. Pekerja memiliki upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
5. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
6. Belum pernah dan tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, maupun BPUM.
Baca Juga: Berapa Kali Pekerja Dapat BSU 2022? 3 Cara BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Bisa Diambil di Kantor Pos
Setelah memenuhi persyaratan, selanjutnya pekerja cek nama penerima melalui laman bsu.kemnaker.go.id.