Hal ini dikarenakan Kemnkaer tidak membuka pendaftaran bagi karyawan untuk bisa mendapatkan BSU Rp 600 ribu ini.
Kemnaker menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan untumenyaring karyawan yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU berdasarkan syarat yang ditetapkan.
Karyawan yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 akan didata oleh BPJS Ketenagakerjaan kemudian diserahkan kepada Kemnaker.
Kemnaker kemudian melakukan verifikasi ulang data yang sudah dikumpulkan tersebut kemudian ditetapkan sebagai penerima.
Kemnaker kemudian menyalurkan BSU Rp 600 ribu keada karyawan melalui Kantor Pos dan Himbara.
Karyawan yang ingin mengetahui apakah ditetapkan sebagai penerima BSU tahap 8 atau tidak tidak perlu cek di lin BPJS Ketenagakerjaan, melainkan bisa login langsung ke link Kemnaker di kemnaker.go.id.
Berikut cara cek daftar penerima BLT subsidi gaji 2022 di Kemnaker:
1. Buka kemnaker.go.id
2. Klik "Masuk"