Berikut syarat masyarakat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BPUM 2022 atau BLT UMKM:
- Pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah, yang dibuktikan dengan surat BPUM (SKU) beserta lampirannya. (Anda bisa mengurus surat ini melalui kantor desa atau kelurahan).
- Pelaku usaha tidak sedang menerima bantuan KUR dari koperasi maupun dari perbankan lain.
- Bukan penerima BLT UMKM tahun 2020 dan 2021.
- Pelaku usaha tidak terdaftar sebagai anggota TNI, Polri, ASN, serta karyawan BUMN atau BUMD.
Selanjutnya, bila ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM bisa langsung ke dinas yang mengurusi UKM di daerah masing-masing.
Perlu diketahui hingga hari ini bantuan BPUM 2022 atau BLT UMKM belum mulai dicairkan oleh pemerintah.
Jika mengacu pada peraturan pencairan BPUM tahun 2020 hingga 2021 BLT UMKM akan cair melalui Bank BRI dan Bank BNI.
Kemudian jika pencairan BPUM 2022 sama seperti tahun sebelumnya, berikut cara cek nama penerima BLT UMKM melalui Eform BRI.
- Buka situs https://eform.bri.co.id/bpum pada browser Anda.
- Isi NIK KTP pada kolom yang sudah disediakan pada laman tersebut.
- Masukkan kode verifikasi
- Klik “Proses Inquiry”
- Tunggu hingga proses loading selesai, selanjutnya laman tersebut akan menampilkan daftar penerima bantuan sosial tersebut.
Demikian informasi bantuan BPUM 2022 bakal cair Rp600 ribu, cara daftar jadi penerima BLT UMKM dan lengkapi syarat ini.***