2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
3. Pekerja penerima gaji atau upah.
4. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.
Para pekerja bisa cek status penerima BSU melalui link resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:
- Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: BSU Cair Berapa Kali dan Berapa Tahap Lagi? Ini Cara Cairkan BLT Rp 600 Ribu di Kantor Pos Terdekat
- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Masukkan nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email.