Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos Tanpa BPJS, Simak Info BSU Tahap 7 dan 8 Kapan Cair di Sini

- 12 November 2022, 18:01 WIB
Simak info syarat pencairan BSU di Kantor Pos tanpa BPJS di artikel ini serta kabar BSU tahap 7 dan 8 kapan cair.
Simak info syarat pencairan BSU di Kantor Pos tanpa BPJS di artikel ini serta kabar BSU tahap 7 dan 8 kapan cair. /Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - BSU tahap 7 dan 8 kapan cair? Simak info terbaru syarat pencairan BSU 2022 di Kantor Pos tanpa BPJS di artikel ini.

Dikutip dari website resmi Kemnaker, BSU tahap 7 dan 8 bakal cair bulan November 2022 ini. Tepanya, Kemnaker menargetkan pencairan rampung pada 22 November 2022.

Kemnaker selaku penyelenggara BSU telah menggandeng PT Pos Indonesia sebagai penyalur dana BSU kepada para karyawan penerima.

Sebelumnya, para karyawan penerima hanya bisa mencairkan BSU melalui rekening Bank Himbara saja, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Cek BSU 2022 Rp600 Ribu Lewat PosPay, Ini Cara Mengatasi NIK Pekerja Tidak Terdaftar sebagai Penerima BLT Gaji

Namun, pasca ditambah dengan Kantor Pos, para karyawan bisa lebih mudah dalam proses pencairan BSU tahap 7 dan 8.

Kantor Pos menyiapkan 3 metode pencairan BSU 2022 tahap 7 dan 8 yang dapat dilakukan oleh para karyawan yang ditetapkan jadi penerima.

Adapun ketiga metode pencairan BSU tersebut di antaranya:

- Pencairan BSU bisa dilakukan langsung di Kantor Pos terdekat, tidak perlu Kantor Pos yang sesuai dengan alamat KTP.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x