Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos Tanpa BPJS, Simak Info BSU Tahap 7 dan 8 Kapan Cair di Sini

- 12 November 2022, 18:01 WIB
Simak info syarat pencairan BSU di Kantor Pos tanpa BPJS di artikel ini serta kabar BSU tahap 7 dan 8 kapan cair.
Simak info syarat pencairan BSU di Kantor Pos tanpa BPJS di artikel ini serta kabar BSU tahap 7 dan 8 kapan cair. /Instagram.com/@kemnaker

- Bagi karyawan yang sakit atau tidak bisa datang ke Kantor Pos, maka petugas PT Pos Indonesia akan mendatangi kediaman penerima untuk menyerahkan BSU.

Baca Juga: Cara Cek BSU 2022 Lewat HP dengan NIK KTP, BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Kapan Cair Lagi

- Pencairan BSU juga bisa dilakukan secara kolektif di perusahaan tempat karyawan bekerja. Di sini, karyawan harus menghubungi HRD untuk konfirmasi pencairan.

Apabila karyawan hendak mencairkan BSU 2022 secara langsung melalui Kantor Pos, maka karyawan harus download aplikasi PosPay terlebih dahulu.

Aplikasi PosPay tersebut harus digunakan untuk download QR Code pencairan BSU yang nantinya dibawa ke Kantor Pos.

Cukup dengan QR Code, karyawan penerima BSU tidak perlu membawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Pos.

Baca Juga: BSU Rp 600 Ribu Dijamin Cair jika Muncul Tanda Ini, Cek BLT Subsidi Gaji Tanpa BPJS Ketenagakerjaan di SINI

Namun, itu bukan berarti syarat keaktifan BPJS Ketenagakerjaan hilang. Para karyawan yang ingin jadi penerima BSU tetap harus tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.

Status aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat pencairan BSU. Hal itu lantaran Kemnaker meminjam data karyawan di BPJS untuk penyaluran BSU.

Selain itu, para karyawan juga harus memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta untuk menjadi penerima BSU.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah