Catat! Masyarakat Miskin Bisa dapat BLT BBM Rp 300, Penuhi 5 Syarat dan Cek Nama di Link Ini

- 12 November 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi. Masyarakat miskin bisa dapat BLT BBM sebesar Rp 300 ribu dengan penuhi lima syarat dan cek status nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id secara online.
Ilustrasi. Masyarakat miskin bisa dapat BLT BBM sebesar Rp 300 ribu dengan penuhi lima syarat dan cek status nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id secara online. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY – Simak info mengenai BLT BBM sebesar Rp 300 ribu yang cair di PT Pos Indonesia pada November 2022 dengan cek status nama penerima di link resmi di cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos BLT BBM yang cair pada bulan November 2022 sebanyak Rp 300 ribu masih terus diberikan oleh pemerintah melalui Kemensos dan Kemenkeu di berbagai tempat.

Sekadar informasi, BLT BBM adalah pengalihan bantuan yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu setelah meningkatnya harga bahan bakar minyak.

BLT BBM sendiri mulai digalakan oleh pemerintah sejak September kemarin dan akan terus diberikan kepada kurang lebih 20,65 juta KPM hingga Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Bansos BBM Tahap 2 Cair Tanggal Berapa? Cek Nama Penerima BLT BBM Rp600 Ribu 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Oleh karena itu, info BLT BBM cair sebanyak Rp 300 ribu untuk bulan November 2022 banyak dicari oleh netizen dan masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dikutip oleh BERITA DIY dari ANTARA, sebanyak 4.119 pelaku UMKM di Kota Probolinggo, Jawa Timur, telah mendapat BLT BBM pada Rabu, 9 November kemarin.

Jumlah 4.119 pelaku UMKM tersebut terdiri atas 1.513 orang yang terdaftar di DTKS dengan sumber dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan 2.206 orang yang mendapat bantuan dari Dana Insentif Daerah (DID).

"Penerima bantuan sosial itu harus memenuhi persyaratan yakni memiliki KTP Kota Probolinggo, kartu E-UMKM dan bukan sebagai penerima bantuan PKH dan dana bantuan sosial lainnya," kata Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin pada Rabu, kemarin.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah