Berikut 6 ciri pelaku usaha yang bisa masuk daftar 6 juta orang yang mendapatkan BLT UMKM tahun ini:
1. Orang berkewarganegaraan Indonesia yang sudah memiliki e-KTP
2. Orang yang memiliki usaha berskala UMKM
3. Usaha miliki orang tersebut sudah ber-NIB dan memiliki SKU
4. Orang yang tidak mengambil KUR
5. Orang yang tidak berprofesi sebagai ASN, anggota TNI atau POLRI, dan pegawai BUMN atau BUMD
6. Orang tersebut tidak masuk ke daftar penerima BPUM 2020 dan 2021.
Sejumlah wilayah di Indonesia sudah mulai mengumpulkan data calon penerima BPUM 2022 kepada Kemenkop dan UKM, beberapa di antaranya mereka yang berasal dari Aceh Barat dan Pesisir Selatan (Sumatera Barat).