2. BLT UMKM 2021: cair Rp 1,2 juta
3. BLT UMKM 2022: cair Rp 600 ribu.
Edy menambahkan bahwa BLT UMKM Rp 600 ribu ini tidak akan diberikan kepada para pemilik NIK KTP dengan kriteria sebagai berikut:
1. Prajurit TNI
2. Anggota Polri
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Pegawai BUMN/BUMD
5. Orang yang sedang mengajukan KUR dari perbankan
Baca Juga: Syarat Dapat BPUM 2022 dan Jadi Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu, Ini Cara Daftarnya