Status yang dimaksud ialah "Sudah Disalurkan", jika sudah berubah maka segera cairkan BSU 2022 tahap 7 di kantor Pos.
Perlu diketahui BSU 2022 cair ke pekerja dengan memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat HP: