Notifikasi ini berarti BLT Rp 600 ribu sudah dicarikan pihak Bank Himbara ke rekening penerima. Adapun pekerja yang memenuhi syarat namun tidak memiliki rekening bank Himbara, BSU akan disalurkan melalui kantor Pos.
Apabila status atau notifikasi yang muncul menunjukkan tidak menjadi penerima BSU, artinya pekerja gagal memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker.
Berikut syarat penerima BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai KTP
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022
3. Memiliki gaji atau upah Rp3,5 juta,
4. Bukan merupakan ASN/PNS, TNI, dan Polri
5. Sudah pernah menjadi penerima bantuan sosial lain dari Pemerintah seperti BLT UMKM, BPNT sembako, hingga Kartu Prakerja.
Sementara itu, banyak pekerja juga yang mencari tahu kapan BSU tahap 8 cair. Sejauh ini, Kemnaker belum mengonfirmasi apakah BSU akan dicairkan hingga tahap 8 atau tidak.