Maaf 5 Kelompok Ini Tak Dapat BLT UMKM 2022, Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM

- 24 Oktober 2022, 04:30 WIB
Maaf 5 kelompok yang akan disebutkan di sini tak akan dapat BLT UMKM 2022. Login eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM.
Maaf 5 kelompok yang akan disebutkan di sini tak akan dapat BLT UMKM 2022. Login eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM. /Tangkap layar eform.bri.co.id

BERITA DIY - Maaf 5 kelompok yang akan disebutkan di sini tak akan dapat BLT UMKM 2022. Login eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM.

Pemerintah tahun ini akan mencairkan BLT UMKM atau BPUM kepada sekitar 6 juta orang pelaku usaha di Indonesia.

Berbeda dengan BLT UMKM 2020 dan 2021, tahun 2022 ini besaran BPUM yang akan diberikan yaitu Rp 600 ribu per orang.

Kementerian Koperasi dan UKM sudah mengajukan program BLT UMKM ini kepada Kemenko Perekonomian serta Kementerian Keuangan, tinggal menunggu persetujuan.

Baca Juga: Selamat! Orang dengan 6 Kriteria Ini Bisa Terima BLT UMKM Rp 600 Ribu, Daftar BPUM Bukan di eform.bri.co.id

Sejalan dengan itu, Kemenkop UKM juga sudah mengirimkan surat tentang pengajuan usulan penerima BLT UMKM 2022 ke daerah.

Sejumlah daerah di Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Barat hingga Sulawesi Utara pun sudah membuka pendaftaran calon penerima BLT UMKM.

Pendaftaran dibuka melalui Dinas Koperasi dan UKM atau sejenisnya di tingkat kabupaten serta kota. Daftar calon penerima nanti dikirim ke Kemenkop UKM untuk diseleksi.

Untuk menjadi penerima BLT UMKM 2022 memang ada syarat yang harus dipenuhi. Dikutip dari pesisirselatankab.go.id, berikut beberapa syaratnya:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x