BERITA DIY - Simak penyebab tak dapat BLT UMKM Rp 600 ribu dilengkapi info cara daftar dan syarat BPUM 2022.
BLT UMKM atau dengan nama resmi BPUM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah sejak pandemi Covid-19 terjadi.
Sudah jutaan pelaku usaha menerima BLT UMKM pada 2020 dan 2021. Kini, di tahun 2022, BLT UMKM akan dicairkan kembali oleh pemerintah.
Setidaknya akan ada 6 juta orang pelaku usaha yang mendapat BLT UMKM, masing-masing mendapat Rp 600 ribu.
Sejumlah daerah di Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Barat hingga Sulawesi Utara sudah membuka pendaftaran calon penerima BLT UMKM 2022.
Cara daftar menjadi penerima BLT UMKM tergantung daerah, ada yang secara offline dan online.
Tapi yang jelas, pendaftaran BPUM 2022 dilaksanakan oleh dinas koperasi dan UKM atau sejenis di tingkat kabupaten dan kota.
Data calon penerima BLT UMKM Rp 600 ribu itu akan dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk dipilih, pelaku usaha mana yang lolos.